Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Penelitian adalah kegiatan pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum.
2. Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat Litbang adalah suatu proses untuk menghasilkan produk tertentu dan menguji keefektifan produk tersebut.
3. Pengkajian adalah suatu proses analisis keputusan dengan menggunakan data yang up to date dihadapkan pada norma/aturan/tujuan yang telah ditetapkan sehingga didapatkan keputusan apakah terjadi permasalahan/penyimpangan atau tidak.
4. Narasumber adalah pejabat atau personel yang memiliki keahlian atau kepakaran tertentu sebagai sumber informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Pokja Litbang, Narasumber dapat tercantum dalam surat perintah Pokja, dalam hal tidak tercantum pada surat perintah Pokja, kehadirannya berdasarkan undangan dari pejabat yang berwenang.
5. Honorarium adalah sejumlah uang yang diberikan kepada nara sumber, anggota Pokja, dan anggota pendukung Pokja sebagai imbalan atas pelaksanaan pekerjaan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas Pokja.
6. Belanja barang adalah biaya yang digunakan untuk mendukung kegiatan Pokja Litbang seperti ATK, konsumsi, biaya reproduksi, biaya cetak, dan biaya distribusi.
7. Belanja bahan adalah biaya yang digunakan untuk pengadaan bahan baku utama dan pendukung dalam rangka pembuatan model/prototipe pada suatu kegiatan litbang.
8. Biaya Perjalanan Dinas adalah biaya yang diberikan kepada peserta Pokja Litbang bila rapat/sidang dan pengumpulan data dilaksanakan di luar satuan atau daerah, terdiri dari uang harian, uang penginapan dan transportasi dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula.
9. Jasa Konsultansi Litbang adalah semua jasa konsultansi yang diperlukan dan digunakan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.
10. Jasa Konsultansi Laboratorium adalah semua jasa konsultansi penggunaan laboratorium baik in door maupun out door yang digunakan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.
11. Jasa Manufakturing adalah semua jasa yang digunakan untuk pembuatan Mockup/Model/Prototipe untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.
12. Kemhan adalah Kementerian Pertahanan.
13. Kelompok Kerja yang selanjutnya disingkat Pokja adalah suatu organisasi di luar struktur organisasi yang sudah ada, termasuk bentuk panitia atau Tim yang bersifat sementara, anggotanya terdiri dari unsur-unsur intern maupun ekstern organisasi yang bersangkutan, dibentuk berdasarkan Surat Perintah pejabat yang berwenang, bertugas untuk membantu pimpinan dalam menghasilkan konsep peranti lunak atau naskah.
14. Anggota Pokja adalah prajurit TNI berpangkat Perwira/Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III ke atas sesuai bidangnya dan prajurit TNI/PNS lainnya yang mempunyai keahlian tertentu yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang.
15. Anggota Pendukung adalah prajurit TNI/PNS yang ditugaskan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pokja berdasarkan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang.