Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBIAYAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI BALITBANG KEMHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja Litbang yaitu pokja yang hasil litbangnya berupa rekomendasi yang dipertanggungjawabkan oleh Kabalitbang Kemhan selaku pejabat yang mengeluarkan perintah. (2) Tim Litbang yaitu pokja yang hasil litbangnya berupa rekomendasi yang dipertanggungjawabkan oleh Kabalitbang Kemhan selaku pejabat yang mengeluarkan perintah.
Koreksi Anda