Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBIAYAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI BALITBANG KEMHAN
Teks Saat Ini
Seluruh kegiatan Pokja Litbang yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: SKEP/1031/X/2000 tanggal 19 Oktober 2000 dinyatakan tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya kegiatan Pokja tersebut, sesuai Surat Keputusan atau Surat Perintah yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
