Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBIAYAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI BALITBANG KEMHAN
Teks Saat Ini
Syarat pembentukan Pokja Litbang sebagai berikut :
a. pembentukan Pokja Litbang selaras dengan kebijakan penyelenggaraan, asas, hakekat serta lingkup kegiatan litbang;
b. pembentukan dan pembiayaan Pokja harus berdasarkan Rencana Kerja Kemhan/Balitbang Kemhan, dan sebelumnya sudah tercantum dalam dokumen DIPA, Amanat Anggaran Menhan, dan Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran Unit Organisasi Kemhan;
c. pembentukan Pokja Litbang harus mendapat persetujuan dari Ka Balitbang Kemhan;
d. tersedianya anggaran/dana untuk mendukung penyelenggaraan Pokja sesuai alokasi yang termuat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Program Kerja dan Anggaran Balitbang Kemhan;
e. apabila dukungan anggaran/dana tidak atau belum tercantum di dalam DIPA dan Program Kerja dan Anggaran Balitbang Kemhan, maka sebelum pembentukan Pokja terlebih dahulu harus diajukan dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang; dan
f. besarnya indeks biaya untuk tiap-tiap komponen Pokja paling tinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
