Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBIAYAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI BALITBANG KEMHAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kegiatan Litbang digolongkan sebagai berikut :
a. Pokja Litbang
1. lingkup kegiatan antara lain berupa pembuatan model/prototipe baik Bangsis maupun Bangmat;
2. organisasi Pokja berbentuk fungsional;
3. penunjukan keanggotaan Pokja diutamakan bagi personel yang ahli atau berprofesi sesuai disiplin ilmu yang sedang ditekuni; dan
4. anggota Pokja memberikan saran dan masukan secara ilmiah dan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya guna pencapaian sasaran Pokja.
b. Tim Litbang
1. kegiatan yang akan dilaksanakan memiliki cakupan dengan tingkat kesulitan yang tinggi, serta melibatkan beberapa personel yang masing-masing memiliki kualifikasi khusus yang saling melengkapi;
2. jumlah personel Tim Litbang paling sedikit minimal 2 (dua) orang peneliti/ perekayasa dan paling banyak maksimal 5 (lima) orang peneliti/ perekayasa;
3. tim Litbang bisa berupa kelompok litbang itu sendiri maupun merupakan bagian-bagian dari suatu kelompok kegiatan Litbang yang lebih luas cakupannya; dan
4. anggota Tim Litbang melaksanakan kegiatan sesuai dengan keahliannya.
Koreksi Anda
