Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBIAYAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI BALITBANG KEMHAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Pokja Litbang terdiri atas :
a. Kagiat
b. Dallakgiat
c. Waslakgiat
d. Kalakgiat
e. Nara sumber
f. Seslakgiat
g. Ketua Tim Pulahta
h. Ketua Tim Anev
i. Ketua Tim Ucob
j. Anggota
(2) Tim Litbang
a. Ka Tim Litbang merangkap anggota
b. Sekretaris merangkap anggota
c. Peneliti/perekayasa merangkap anggota
Koreksi Anda
