Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBIAYAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI BALITBANG KEMHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Peserta untuk : a. Pokja Litbang paling banyak 50 (lima puluh) orang dan paling sedikit 6 (enam) orang; dan b. Tim Litbang paling banyak 5 (lima) orang dan paling sedikit 2 (dua) orang. (2) Dukungan biaya Pokja berdasarkan pada : a. DIPA Kemhan, Amanat anggaran Menhan, PPPA UO Kemhan, dan Program Kerja Balitbang Kemhan; b. otorisasasi yang telah diterbitkan untuk pelaksanaan kegiatan Pokja Litbang; dan c. penyaluran dana untuk mendukung otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Komponen biaya Pokja terdiri dari : a. honorarium; b. belanja barang; c. belanja bahan; dan d. biaya perjalanan dinas. (4) Kontrak Kerja Pelaksanaan Litbang a. kontrak kerja jasa konsultansi litbang dapat dilaksanakan apabila jumlah tenaga peneliti ahli tidak tersedia di Balitbang Kemhan; b. kontrak kerja jasa konsultansi laboratorium dapat dilaksanakan apabila jumlah tenaga peneliti/teknisi serta peralatan laboratorium tidak tersedia di Balitbang Kemhan; dan c. kontrak kerja jasa pembuatan Mockup/Model/Prototipe dapat dilaksanakan apabila jumlah tenaga perekayasa/teknisi serta peralatan mesin produksi tidak tersedia di Balitbang Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Pasal.id