Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBIAYAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI BALITBANG KEMHAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Peserta untuk :
a. Pokja Litbang paling banyak 50 (lima puluh) orang dan paling sedikit 6 (enam) orang; dan
b. Tim Litbang paling banyak 5 (lima) orang dan paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Dukungan biaya Pokja berdasarkan pada :
a. DIPA Kemhan, Amanat anggaran Menhan, PPPA UO Kemhan, dan Program Kerja Balitbang Kemhan;
b. otorisasasi yang telah diterbitkan untuk pelaksanaan kegiatan Pokja Litbang;
dan
c. penyaluran dana untuk mendukung otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Komponen biaya Pokja terdiri dari :
a. honorarium;
b. belanja barang;
c. belanja bahan; dan
d. biaya perjalanan dinas.
(4) Kontrak Kerja Pelaksanaan Litbang
a. kontrak kerja jasa konsultansi litbang dapat dilaksanakan apabila jumlah tenaga peneliti ahli tidak tersedia di Balitbang Kemhan;
b. kontrak kerja jasa konsultansi laboratorium dapat dilaksanakan apabila jumlah tenaga peneliti/teknisi serta peralatan laboratorium tidak tersedia di Balitbang Kemhan; dan
c. kontrak kerja jasa pembuatan Mockup/Model/Prototipe dapat dilaksanakan apabila jumlah tenaga perekayasa/teknisi serta peralatan mesin produksi tidak tersedia di Balitbang Kemhan.
Koreksi Anda
