Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, selanjutnya disebut perguruan tinggi adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian.
2. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor pada universitas/institut, Ketua pada sekolah tinggi, dan Direktur pada politeknik/akademi yang diselenggarakan oleh Kementerian.
3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Senat universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi yang selanjutnya disebut Senat adalah organ perguruan tinggi yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Rektor, Ketua, atau Direktur dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi.
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pemimpin pada perguruan tinggi tersebut.
(2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena
1. pejabat lama:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatannya berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. dibebaskan dari jabatan akademik;
f. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
g. meninggal dunia.
2. perubahan organisasi perguruan tinggi.
Persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor/Ketua/Direktur :
1. Umum
a. dosen pegawai negeri sipil
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat;
d. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
f. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan
h. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
2. Khusus
a. berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur; dan
b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Lektor bagi calon Direktur.
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan.
(2) Menteri menugaskan Senat untuk melakukan penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
(3) Tata cara proses penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan proses penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Senat;
(4) Penetapan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Statuta masing-masing perguruan tinggi.
(1) Dalam hal Rektor/Ketua/Direktur berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Rektor I/Pembantu Ketua I/Pembantu Direktur I atau sebutan lain ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor/Ketua/Direktur.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis
Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(4) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Rektor/Ketua/Direktur dinyatakan berhalangan tetap menyampaikan nama-nama Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain kepada Menteri.
(5) Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/Direktur definitif melanjutkan sisa masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur sebelumnya.
(6) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai satu masa jabatan.
Masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Rektor/Ketua/Direktur diberhentikan dari jabatan karena:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. masa jabatannya berakhir;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
h. dibebaskan dari jabatan dosen;
i. menjalani tugas belajar; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan Negara.
(2) Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Rektor, Pembantu Ketua, Pembantu Direktur, Dekan dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas, dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 505