Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi dilakukan melalui tahap sebagai berikut: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; c. tahap pemilihan calon; dan d. tahap pengangkatan. (2) Menteri menugaskan Senat untuk melakukan penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; (3) Tata cara proses penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan proses penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Senat; (4) Penetapan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Statuta masing-masing perguruan tinggi.
Koreksi Anda