Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan.
(2) Menteri menugaskan Senat untuk melakukan penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
(3) Tata cara proses penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan proses penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Senat;
(4) Penetapan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Statuta masing-masing perguruan tinggi.
Koreksi Anda
