Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Rektor, Pembantu Ketua, Pembantu Direktur, Dekan dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru. (2) Dalam hal proses pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas telah menghasilkan bakal calon atau calon Rektor/Ketua/Direktur, pemilihan dan penetapannya sebagai Rektor/Ketua/Direktur dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal proses pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas telah diusulkan kepada Menteri, penetapannya dilakukan oleh Menteri. (4) Dalam hal proses pengangkatan dan pemberhentian Rektor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas telah diusulkan kepada PRESIDEN, penetapannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Pasal.id