Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rektor/Ketua/Direktur berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Rektor I/Pembantu Ketua I/Pembantu Direktur I atau sebutan lain ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor/Ketua/Direktur. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri. (4) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Rektor/Ketua/Direktur dinyatakan berhalangan tetap menyampaikan nama-nama Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain kepada Menteri. (5) Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/Direktur definitif melanjutkan sisa masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur sebelumnya. (6) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai satu masa jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Pasal.id