Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor/Ketua/Direktur : 1. Umum a. dosen pegawai negeri sipil b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat; d. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; e. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; f. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan h. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan. 2. Khusus a. berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur; dan b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Lektor bagi calon Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Pasal.id