Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pemimpin pada perguruan tinggi tersebut. (2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena 1. pejabat lama: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatannya berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. dibebaskan dari jabatan akademik; f. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau g. meninggal dunia. 2. perubahan organisasi perguruan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Pasal.id