Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pemimpin pada perguruan tinggi tersebut.
(2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena
1. pejabat lama:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatannya berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. dibebaskan dari jabatan akademik;
f. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
g. meninggal dunia.
2. perubahan organisasi perguruan tinggi.
Koreksi Anda
