Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi.
Koreksi Anda
