Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Paket A/Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada jalur pendidikan nonformal termasuk pondok pesantren salafiyah.
2. Program Paket B/Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada jalur pendidikan nonformal pondok pesantren salafiyah.
3. Program Paket C adalah pendidikan menengah tiga tahun pada jalur pendidikan nonformal.
4. Program Paket C Kejuruan adalah pendidikan menengah tiga tahun yang memiliki beberapa macam kompetensi keahlian pada jalur pendidikan nonformal.
5. Ujian Nasional Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang selanjutnya disebut UNPP adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang dilakukan oleh Pemerintah secara nasional.
6. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang ditetapkan oleh BSNP.
7. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara nilai rata- rata laporan hasil belajar pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari yang diujinasionalkan.
8. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus
9. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah Badan yang dibentuk berdasarkan tentang Standar Nasional Pendidikan.
10. Surat keterangan hasil ujian nasional Program Paket A/Program Ula, Program Paket B/Program Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memuat daftar nilai hasil Ujian Nasional Program Paket A/Program Ula, Program Paket B/Program Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
11. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
12. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
Mata pelajaran yang diujikan dalam UNPP sebagai berikut:
a. Program Paket A/Ula meliputi Bahasa INDONESIA, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan Kewarganegaraan;
b. Program Paket B/Wustha meliputi Bahasa INDONESIA, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan Kewarganegaraan;
c. Program Paket C-IPA meliputi Bahasa INDONESIA, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, dan Pendidikan Kewarganegaraan;
d. Program Paket C-IPS meliputi Bahasa INDONESIA, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, dan Pendidikan Kewarganegaraan;
e. Program Paket C Kejuruan meliputi Bahasa INDONESIA, Bahasa Inggris, Matematika, Pendidikan Kewarganegaraan, dan kompetensi keahlian.
(1) UNPP periode I dilaksanakan pada minggu ke-1 Juli sampai dengan minggu ke-2 Juli 2011 dan periode II dilaksanakan pada minggu ke-2 Oktober sampai dengan minggu ke-3 Oktober 2011.
(2) Jadwal pelaksanaan UNPP diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Kisi-kisi soal UNPP Tahun 2011 disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan untuk Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
(1) Soal UNPP disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UNPP Tahun 2011.
(2) Soal UNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional dibawah koordinasi dan supervisi BSNP.
(3) Soal UNPP, ditelaah oleh para ahli di bidangnya dan Puspendik di bawah koordinasi dan supervisi BSNP.
(4) Soal UNPP ditetapkan oleh BSNP.
(1) UNPP diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan kecamatan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS.
(1) Pemindaian Lembar Jawaban UNPP dilakukan oleh Penyelenggara UNPP Provinsi dengan menggunakan sistem yang ditetapkan oleh Penyelenggara UNPP Pusat.
(2) Pemindaian Lembar Jawaban UNPP, yang dilaksanakan di luar negeri dilakukan oleh Penyelenggara UNPP Pusat.
(3) Penyelenggara UNPP Pusat melakukan penskoran terhadap data hasil pemindaian.
(4) Penyelenggara UNPP Pusat menyerahkan hasil penskoran ke Penyelenggara UNPP Kabupaten/Kota melalui Penyelenggara UNPP Provinsi.
(5) Penyelenggara UNPP Kabupaten/Kota menerbitkan Daftar Nilai Hasil UNPP (DNH UNPP).
(1) Kelulusan peserta didik dalam UNPP ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA).
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar (NRLHB) pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UNPP, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NRLHB dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UNPP.
(3) Peserta didik dinyatakan lulus UNPP apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Biaya penyelenggaraan UNPP menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UNPP wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, kejujuran, dan kelancaran pelaksanaan UNPP.
(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan UNPP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UNPP dinyatakan tidak lulus.
Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan UNPP diatur lebih lanjut dalam POS UNPP yang ditetapkan oleh BSNP.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
MUHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 327