Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UNPP wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, kejujuran, dan kelancaran pelaksanaan UNPP.
(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan UNPP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UNPP dinyatakan tidak lulus.
Koreksi Anda
