Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) UNPP dapat diikuti oleh:
a. peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan berasal dari satuan pendidikan nonformal;
b. peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal;
c. peserta didik yang belajar melalui pendidikan nonformal lainnya.
(2) Persyaratan peserta UNPP dari satuan pendidikan nonformal adalah:
a. terdaftar pada satuan pendidikan nonformal;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan nonformal.
c. untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun pelajaran atau usia ijazah minimum 2 (dua) tahun pelajaran bagi peserta UNPP yang berusia 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih dengan dibuktikan nilai rata-rata UN jenjang pendidikan sebelumnya minimal 7.00;
d. khusus untuk Program Paket C yang berasal dari Kulliyatul/Tarbiyatul Mu’allimin memiliki laporan hasil belajar lengkap yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan program pendidikan selama tiga tahun di satuan pendidikan tersebut.
e. khusus untuk peserta UNPP di luar negeri harus terdaftar di satuan pendidikan nonformal melalui koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
(3) Persyaratan peserta UNPP bagi peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal adalah:
a. terdaftar pada satuan pendidikan nonformal;
b. memiliki kartu tanda peserta ujian nasional pendidikan formal dan surat keterangan tidak lulus atau bukti telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di pendidikan formal.
(4) Persyaratan peserta UNPP bagi peserta didik yang belajar melalui pendidikan nonformal lainnya adalah:
a. terdaftar pada satuan pendidikan nonformal atau dinas pendidikan kabupaten/kota setempat;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan nonformal;
c. memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia 3 (tiga) tahun pelajaran;
d. pengecualian terhadap ayat (4) butir c dapat diberikan kepada peserta didik yang menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) 130 (seratus tiga puluh) ke atas yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga lain yang disetujui BSNP.
Koreksi Anda
