Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Paket A/Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada jalur pendidikan nonformal termasuk pondok pesantren salafiyah.
2. Program Paket B/Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada jalur pendidikan nonformal pondok pesantren salafiyah.
3. Program Paket C adalah pendidikan menengah tiga tahun pada jalur pendidikan nonformal.
4. Program Paket C Kejuruan adalah pendidikan menengah tiga tahun yang memiliki beberapa macam kompetensi keahlian pada jalur pendidikan nonformal.
5. Ujian Nasional Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang selanjutnya disebut UNPP adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang dilakukan oleh Pemerintah secara nasional.
6. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang ditetapkan oleh BSNP.
7. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara nilai rata- rata laporan hasil belajar pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari yang diujinasionalkan.
8. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus
9. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah Badan yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
10. Surat keterangan hasil ujian nasional Program Paket A/Program Ula, Program Paket B/Program Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memuat daftar nilai hasil Ujian Nasional Program Paket A/Program Ula, Program Paket B/Program Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
11. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
12. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
