Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan UNPP Menteri bertanggung jawab : a. MENETAPKAN penyelenggaraan UNPP; b. MENETAPKAN jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UNPP; c. menyediakan blanko Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional dan blanko ijazah Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan; d. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UNPP. (2) Dalam pelaksanaan UNPP, BSNP bertanggung jawab : a. membentuk Penyelenggara UNPP Pusat; b. melaksanakan penjaminan mutu paket soal; c. menyiapkan master soal bekerja sama dengan Puspendik; d. mengkoordinasikan pelaksanaan UNPP; e. melakukan kerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah dan pemerintah provinsi; f. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UNPP; dan g. melaporkan penyelenggaraan UNPP kepada Menteri. (3) Dalam pelaksanaan UNPP, Gubernur bertanggung jawab : a. MENETAPKAN Penyelenggara UNPP Provinsi; b. mengkoordinasikan, memfasilitasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan UNPP di daerahnya; c. menggandakan bahan UNPP; dan d. melaporkan pelaksanaan UNPP di wilayahnya kepada Menteri melalui BSNP. (4) Dalam pelaksanaan UNPP, bupati/walikota bertanggung jawab : a. MENETAPKAN Penyelenggara UNPP Kabupaten/Kota dan Penyelenggara UNPP Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Kecamatan; b. MENETAPKAN dan mengkoordinasikan Tim Pengawas ruang UNPP; c. mengkoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UNPP di daerahnya; dan d. melaporkan pelaksanaan UNPP di daerahnya kepada Gubernur. (5) Dalam pelaksanaan UNPP, Atase Pendidikan/Konsulat Jenderal pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA di luar negeri bertanggung jawab : a. memfasilitasi pelaksanaan UNPP; dan b. melaporkan pelaksanaan UNPP kepada Menteri melalui BSNP. (6) Dalam pelaksanaan UNPP, kepala cabang dinas/unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pendidikan kecamatan bertanggung jawab : a. melaksanakan UNPP sesuai dengan POS; dan b. melaporkan pelaksanaan UNPP kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda