Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan UNPP Menteri bertanggung jawab :
a. MENETAPKAN penyelenggaraan UNPP;
b. MENETAPKAN jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UNPP;
c. menyediakan blanko Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional dan blanko ijazah Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UNPP.
(2) Dalam pelaksanaan UNPP, BSNP bertanggung jawab :
a. membentuk Penyelenggara UNPP Pusat;
b. melaksanakan penjaminan mutu paket soal;
c. menyiapkan master soal bekerja sama dengan Puspendik;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan UNPP;
e. melakukan kerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah dan pemerintah provinsi;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UNPP; dan
g. melaporkan penyelenggaraan UNPP kepada Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan UNPP, Gubernur bertanggung jawab :
a. MENETAPKAN Penyelenggara UNPP Provinsi;
b. mengkoordinasikan, memfasilitasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan UNPP di daerahnya;
c. menggandakan bahan UNPP; dan
d. melaporkan pelaksanaan UNPP di wilayahnya kepada Menteri melalui BSNP.
(4) Dalam pelaksanaan UNPP, bupati/walikota bertanggung jawab :
a. MENETAPKAN Penyelenggara UNPP Kabupaten/Kota dan Penyelenggara UNPP Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Kecamatan;
b. MENETAPKAN dan mengkoordinasikan Tim Pengawas ruang UNPP;
c. mengkoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UNPP di daerahnya; dan
d. melaporkan pelaksanaan UNPP di daerahnya kepada Gubernur.
(5) Dalam pelaksanaan UNPP, Atase Pendidikan/Konsulat Jenderal pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA di luar negeri bertanggung jawab :
a. memfasilitasi pelaksanaan UNPP; dan
b. melaporkan pelaksanaan UNPP kepada Menteri melalui BSNP.
(6) Dalam pelaksanaan UNPP, kepala cabang dinas/unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pendidikan kecamatan bertanggung jawab :
a. melaksanakan UNPP sesuai dengan POS; dan
b. melaporkan pelaksanaan UNPP kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda
