Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pemindaian Lembar Jawaban UNPP dilakukan oleh Penyelenggara UNPP Provinsi dengan menggunakan sistem yang ditetapkan oleh Penyelenggara UNPP Pusat.
(2) Pemindaian Lembar Jawaban UNPP, yang dilaksanakan di luar negeri dilakukan oleh Penyelenggara UNPP Pusat.
(3) Penyelenggara UNPP Pusat melakukan penskoran terhadap data hasil pemindaian.
(4) Penyelenggara UNPP Pusat menyerahkan hasil penskoran ke Penyelenggara UNPP Kabupaten/Kota melalui Penyelenggara UNPP Provinsi.
(5) Penyelenggara UNPP Kabupaten/Kota menerbitkan Daftar Nilai Hasil UNPP (DNH UNPP).
Koreksi Anda
