Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Kelulusan peserta didik dalam UNPP ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA).
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar (NRLHB) pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UNPP, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NRLHB dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UNPP.
(3) Peserta didik dinyatakan lulus UNPP apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Koreksi Anda
