Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelulusan peserta didik dalam UNPP ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA). (2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar (NRLHB) pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UNPP, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NRLHB dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UNPP. (3) Peserta didik dinyatakan lulus UNPP apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Koreksi Anda