Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PK-BLU, adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
3. Perguruan tinggi negeri pengelola keuangan badan layanan umum, yang selanjutnya disebut PTN PK-BLU, adalah perguruan tinggi negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU.
4. Pejabat Pengelola PTN PK-BLU, selanjutnya disebut Pejabat Pengelola, adalah Pimpinan PTN PK-BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada PTN PK- yang bersangkutan.
5. Dewan Pengawas PTN PK-BLU, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ PTN PK-BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan PTN PK-BLU.
6. Pegawai PTN PK-BLU adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non PNS yang berada di lingkungan PTN PK-BLU.
7. Remunerasi adalah total kompensasi yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai PTN PK-BLU berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
8. Menteri adalah menteri yang menangani urusan di bidang pendidikan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(1) Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Pegawai, dan Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
(2) Remunerasi yang dapat diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai berupa gaji dan insentif.
(3) Remunerasi yang dapat diterima oleh Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas berupa honorarium.
(4) Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang perseorangan yang dapat diangkat oleh Menteri untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas.
(5) Pada setiap akhir masa jabatannya, Pejabat Pengelola, Dewan
Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan pesangon berupa santunan purna jabatan dengan pengikutsertaan dalam program asuransi atau tabungan pensiun yang beban premi/iuran tahunannya ditanggung oleh BLU.
(6) Premi atau iuran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari gaji/honorarium dalam 1 (satu) tahun.
(1) Pemimpin PTN PK-BLU menyusun dokumen usulan remunerasi dengan mempertimbangkan masukan, saran, dan tanggapan dari Dewan Pengawas.
(2) Dokumen usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. proposal usulan remunerasi; dan
b. dokumen pendukung.
(3) Proposal usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. pendahuluan;
b. data umum PTN PK-BLU;
c. sistem remunerasi;
d. analisis remunerasi; dan
e. penutup.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. diskripsi pekerjaan;
b. kompetensi jabatan;
c. data keuangan;
d. data kinerja layanan; dan
e. data pembanding.
(1) Pemimpin PTN PK-BLU mengajukan dokumen usulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Direktur Jenderal atas persetujuan Dewan Pengawas.
(2) Direktur Jenderal mengajukan dokumen usulan remunerasi PTN PK- BLU kepada Sekretaris Jenderal.
(1) Sekretaris Jenderal membentuk tim yang bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan remunerasi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Biro Keuangan, Biro Kepegawaian, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, dan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Verifikasi terhadap dokumen usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian komponen remunerasi dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan;
b. kelengkapan dan kebenaran data dokumen usulan remunerasi;
c. metode perhitungan remunerasi; dan
d. kewajaran usulan remunerasi.
(4) Tim melakukan verifikasi terhadap kewajaran usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut :
a. proporsionalitas, yaitu pertimbangan atas ukuran dan jumlah asset yang dikelola PTN PK-BLU serta tingkat kesulitan dan risiko pelayanan yang diberikan;
b. kesetaraan, yaitu memperhatikan besaran remunerasi PTN PK-BLU yang memberikan pelayanan yang sejenis;
c. kepatutan, yaitu menyesuaikan kemampuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PTN PK-BLU yang bersangkutan
d. kinerja operasional didasarkan kinerja yang dihasilkan dengan mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu, dan manfaat bagi masyarakat.
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap usulan remunerasi kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Dalam hal usulan remunerasi belum disetujui oleh Menteri, Sekretaris Jenderal mengembalikan usulan remunerasi kepada pemimpin PTN PK-BLU.
(4) Dalam hal usulan remunerasi disetujui, Menteri mengajukan kepada Menteri Keuangan.
(1) Menteri mengusulkan besaran remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai kepada Menteri Keuangan.
(2) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. jumlah mahasiswa;
b. PNBP;
c. besaran aset; dan
d. capaian target kinerja.
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan besaran remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Inspektorat Jenderal dan aparat pengawasan eksternal melakukan pengawasan terhadap pembayaran remunerasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN