Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal membentuk tim yang bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan remunerasi. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Biro Keuangan, Biro Kepegawaian, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, dan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (3) Verifikasi terhadap dokumen usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesesuaian komponen remunerasi dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan; b. kelengkapan dan kebenaran data dokumen usulan remunerasi; c. metode perhitungan remunerasi; dan d. kewajaran usulan remunerasi. (4) Tim melakukan verifikasi terhadap kewajaran usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut : a. proporsionalitas, yaitu pertimbangan atas ukuran dan jumlah asset yang dikelola PTN PK-BLU serta tingkat kesulitan dan risiko pelayanan yang diberikan; b. kesetaraan, yaitu memperhatikan besaran remunerasi PTN PK-BLU yang memberikan pelayanan yang sejenis; c. kepatutan, yaitu menyesuaikan kemampuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PTN PK-BLU yang bersangkutan d. kinerja operasional didasarkan kinerja yang dihasilkan dengan mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu, dan manfaat bagi masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Pasal.id