Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PK-BLU, adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
3. Perguruan tinggi negeri pengelola keuangan badan layanan umum, yang selanjutnya disebut PTN PK-BLU, adalah perguruan tinggi negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU.
4. Pejabat Pengelola PTN PK-BLU, selanjutnya disebut Pejabat Pengelola, adalah Pimpinan PTN PK-BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada PTN PK- yang bersangkutan.
5. Dewan Pengawas PTN PK-BLU, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ PTN PK-BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan PTN PK-BLU.
6. Pegawai PTN PK-BLU adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non PNS yang berada di lingkungan PTN PK-BLU.
7. Remunerasi adalah total kompensasi yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai PTN PK-BLU berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
8. Menteri adalah menteri yang menangani urusan di bidang pendidikan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
