Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin PTN PK-BLU menyusun dokumen usulan remunerasi dengan mempertimbangkan masukan, saran, dan tanggapan dari Dewan Pengawas.
(2) Dokumen usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. proposal usulan remunerasi; dan
b. dokumen pendukung.
(3) Proposal usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. pendahuluan;
b. data umum PTN PK-BLU;
c. sistem remunerasi;
d. analisis remunerasi; dan
e. penutup.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. diskripsi pekerjaan;
b. kompetensi jabatan;
c. data keuangan;
d. data kinerja layanan; dan
e. data pembanding.
Koreksi Anda
