Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap usulan remunerasi kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Dalam hal usulan remunerasi belum disetujui oleh Menteri, Sekretaris Jenderal mengembalikan usulan remunerasi kepada pemimpin PTN PK-BLU.
(4) Dalam hal usulan remunerasi disetujui, Menteri mengajukan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
