Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal dan aparat pengawasan eksternal melakukan pengawasan terhadap pembayaran remunerasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda