Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengusulkan besaran remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai kepada Menteri Keuangan.
(2) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. jumlah mahasiswa;
b. PNBP;
c. besaran aset; dan
d. capaian target kinerja.
Koreksi Anda
