Pasal 1
Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai;
b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melaksanakan pengkajian dan pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melaksanakan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
h. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melaksanakan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
j. melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai;
m. melaksanakan urusan administrasi Balai; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Balai.