Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 50 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Umum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Balai;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Balai;
c. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Balai;
d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
f. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran;
g. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Balai;
h. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai di lingkungan Balai;
i. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Balai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Balai;
k. melakukan urusan disiplin dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Balai;
l. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Balai;
m. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Balai;
n. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Balai;
o. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Balai;
p. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan Balai;
q. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penerimaan, inventarisasi, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Balai;
r. melakukan sistem manajemen dan akutansi barang milik negara di lingkungan Balai;
s. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Balai;
t. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Balai;
u. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah dinas, asrama, dan fasilitas lainnya di lingkungan Balai;
v. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, dan gas di lingkungan Balai;
w. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Balai;
x. melakukan pengelolaan perpustakaan, laboratorium dan bengkel kerja di lingkungan Balai;
y. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
z. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Balai.
Koreksi Anda
