Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 50 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Umum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Balai; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Balai; c. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Balai; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; e. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; f. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran; g. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Balai; h. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai di lingkungan Balai; i. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Balai; www.djpp.kemenkumham.go.id j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Balai; k. melakukan urusan disiplin dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Balai; l. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Balai; m. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Balai; n. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Balai; o. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Balai; p. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan Balai; q. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penerimaan, inventarisasi, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Balai; r. melakukan sistem manajemen dan akutansi barang milik negara di lingkungan Balai; s. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Balai; t. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Balai; u. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah dinas, asrama, dan fasilitas lainnya di lingkungan Balai; v. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, dan gas di lingkungan Balai; w. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Balai; x. melakukan pengelolaan perpustakaan, laboratorium dan bengkel kerja di lingkungan Balai; y. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan z. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Balai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2013 | Pasal.id