Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 50 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Informasi dan Kemitraan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melakukan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melakukan penyajian dan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. melakukan pemutakhiran data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melakukan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melakukan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
h. melakukan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melakukan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
