Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 50 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 041/O/2004 tentang Perincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
