Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 50 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Fasilitasi Sumberdaya:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan rencana pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melakukan penyusunan rencana fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia, sarana, dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
