Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Program: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. melakukan pengkajian program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melakukan pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. melakukan fasilitasi pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan pendidikan informal; e. melakukan fasilitasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melakukan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; h. melakukan penyusunan bahan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2013 | Pasal.id