Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 50 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai;
b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melaksanakan pengkajian dan pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melaksanakan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
h. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melaksanakan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
j. melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai;
m. melaksanakan urusan administrasi Balai; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Balai.
Koreksi Anda
