Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Museum Perumusan Naskah Proklamasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
b. pengumpulan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
d. perawatan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi;
h. pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi;
i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.