Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Museum Perumusan Naskah Proklamasi wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id