Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Museum Perumusan Naskah Proklamasi wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id