Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Perumusan Naskah Proklamasi berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lembaga/instansi lain yang terkait atau perorangan.
Koreksi Anda
