Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
