Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Perumusan Naskah Proklamasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; b. pengumpulan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; d. perawatan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi; h. pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi; i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id