Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Perumusan Naskah Proklamasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
b. pengumpulan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
d. perawatan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi;
h. pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi;
i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Koreksi Anda
