Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI
Teks Saat Ini
Museum Perumusan Naskah Proklamasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, publikasi, dan fasilitasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi.
Koreksi Anda
