Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan biaya pendidikan program magister bagi lulusan program sarjana penerima Bidikmisi, yang selanjutnya disebut Bidikmisi Program Magister adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan program sarjana yang sebelumnya mendapatkan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan program magister.
2. Mahasiswa adalah lulusan program sarjana yang mendapatkan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi.
3. Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan, yang selanjutnya disebut LPDP adalah unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Bidikmisi Program Magister bertujuan:
a. meningkatkan akses dan kesempatan menempuh pendidikan program magister bagi lulusan program sarjana penerima bantuan Bidik misi yang berprestasi cemerlang;
b. meningkatkan jumlah lulusan program magister yang selanjutnya diharapkan dapat berkarya untuk pembagunan di INDONESIA.
Pendanaan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi Program Magister berasal dari LPDP.
(1) Komponen Bidikmisi Program Magister adalah :
a. bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan; dan
b. bantuan biaya pendukung.
(2) Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. biaya pendaftaran (at cost);
b. biaya kuliah; dan
c. biaya tunjangan buku, tesis, seminar, publikasi, wisuda.
(3) Bantuan biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas biaya:
a. transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost);
b. asuransi kesehatan (paket);
c. visa (at cost) untuk mahasiswa dengan tujuan studi luar negeri;
d. hidup bulanan/living allowance (paket);
e. tunjangan keluarga (paket);
f. kedatangan/settlement allowance (paket);
g. keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.
(1) Calon penerima Bidikmisi Program Magister terdiri atas:
a. lulusan program sarjana yang sebelumnya mendapatkan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, yang lulus pada tahun berjalan; atau
b. lulusan program sarjana yang sebelumnya mendapatkan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, yang lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
(2) Persyaratan umum penerima Bidikmisi Program Magister terdiri atas:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. telah menyelesaikan studi program sarjana dengan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi;
c. tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara atau donatur lain;
d. lulus seleksi masuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi tujuan;
e. mempunyai jiwa kepemimpinan, integritas, idealisme dan nasionalisme;
f. aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan
g. sanggup untuk mengabdi kepada Tanah Air setelah menyelesaikan studi.
(3) Persyaratan khusus penerima Bidikmisi Program Magister terdiri atas:
a. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya;
b. sanggup menyelesaikan studi program magister paling lama 2 (dua) tahun;
c. memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang LPDP; dan
d. menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan penerima Bidikmisi Program Magister ditetapkan oleh LPDP.
Batas Waktu pemberian Bidikmisi Program Magister :
a. Bidikmisi Program Magister diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima di perguruan tinggi, yaitu 4 (empat) semester.
b. Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka biaya selanjutnya menjadi tanggungan mahasiswa yang bersangkutan.
Mahasiswa penerima Bidikmisi Program Magister wajib menyerahkan laporan perkembangan studi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pemantauan dan evaluasi Bidikmisi dilakukan oleh tim yang ditetapkan Direktur Jenderal.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(3) Biaya pemantauan dan evaluasi berasal dari Satuan Kerja yang terkait dengan administrasi dan manajemen pengelolaan bantuan biaya pendidikan program magister di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN