Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 150 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2014 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PROGRAM MAGISTER BAGI LULUSAN PROGRAM SARJANA PENERIMA BIDIKMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidikmisi Program Magister bertujuan: a. meningkatkan akses dan kesempatan menempuh pendidikan program magister bagi lulusan program sarjana penerima bantuan Bidik misi yang berprestasi cemerlang; b. meningkatkan jumlah lulusan program magister yang selanjutnya diharapkan dapat berkarya untuk pembagunan di INDONESIA.
Koreksi Anda