Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 150 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2014 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PROGRAM MAGISTER BAGI LULUSAN PROGRAM SARJANA PENERIMA BIDIKMISI
Teks Saat Ini
Bidikmisi Program Magister bertujuan:
a. meningkatkan akses dan kesempatan menempuh pendidikan program magister bagi lulusan program sarjana penerima bantuan Bidik misi yang berprestasi cemerlang;
b. meningkatkan jumlah lulusan program magister yang selanjutnya diharapkan dapat berkarya untuk pembagunan di INDONESIA.
Koreksi Anda
