Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 150 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2014 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PROGRAM MAGISTER BAGI LULUSAN PROGRAM SARJANA PENERIMA BIDIKMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Bidikmisi Program Magister adalah : a. bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan; dan b. bantuan biaya pendukung. (2) Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a. biaya pendaftaran (at cost); b. biaya kuliah; dan c. biaya tunjangan buku, tesis, seminar, publikasi, wisuda. (3) Bantuan biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas biaya: a. transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost); b. asuransi kesehatan (paket); c. visa (at cost) untuk mahasiswa dengan tujuan studi luar negeri; d. hidup bulanan/living allowance (paket); e. tunjangan keluarga (paket); f. kedatangan/settlement allowance (paket); g. keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 150 Tahun 2014 | Pasal.id