Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 150 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2014 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PROGRAM MAGISTER BAGI LULUSAN PROGRAM SARJANA PENERIMA BIDIKMISI
Teks Saat Ini
(1) Komponen Bidikmisi Program Magister adalah :
a. bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan; dan
b. bantuan biaya pendukung.
(2) Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. biaya pendaftaran (at cost);
b. biaya kuliah; dan
c. biaya tunjangan buku, tesis, seminar, publikasi, wisuda.
(3) Bantuan biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas biaya:
a. transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost);
b. asuransi kesehatan (paket);
c. visa (at cost) untuk mahasiswa dengan tujuan studi luar negeri;
d. hidup bulanan/living allowance (paket);
e. tunjangan keluarga (paket);
f. kedatangan/settlement allowance (paket);
g. keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.
Koreksi Anda
