Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 150 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2014 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PROGRAM MAGISTER BAGI LULUSAN PROGRAM SARJANA PENERIMA BIDIKMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Bidikmisi dilakukan oleh tim yang ditetapkan Direktur Jenderal. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Biaya pemantauan dan evaluasi berasal dari Satuan Kerja yang terkait dengan administrasi dan manajemen pengelolaan bantuan biaya pendidikan program magister di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 150 Tahun 2014 | Pasal.id