Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 150 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2014 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PROGRAM MAGISTER BAGI LULUSAN PROGRAM SARJANA PENERIMA BIDIKMISI
Teks Saat Ini
(1) Calon penerima Bidikmisi Program Magister terdiri atas:
a. lulusan program sarjana yang sebelumnya mendapatkan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, yang lulus pada tahun berjalan; atau
b. lulusan program sarjana yang sebelumnya mendapatkan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, yang lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
(2) Persyaratan umum penerima Bidikmisi Program Magister terdiri atas:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. telah menyelesaikan studi program sarjana dengan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi;
c. tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara atau donatur lain;
d. lulus seleksi masuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi tujuan;
e. mempunyai jiwa kepemimpinan, integritas, idealisme dan nasionalisme;
f. aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan
g. sanggup untuk mengabdi kepada Tanah Air setelah menyelesaikan studi.
(3) Persyaratan khusus penerima Bidikmisi Program Magister terdiri atas:
a. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya;
b. sanggup menyelesaikan studi program magister paling lama 2 (dua) tahun;
c. memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang LPDP; dan
d. menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan penerima Bidikmisi Program Magister ditetapkan oleh LPDP.
Koreksi Anda
