Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 150 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2014 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PROGRAM MAGISTER BAGI LULUSAN PROGRAM SARJANA PENERIMA BIDIKMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mahasiswa penerima Bidikmisi Program Magister wajib menyerahkan laporan perkembangan studi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda