Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 150 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2014 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PROGRAM MAGISTER BAGI LULUSAN PROGRAM SARJANA PENERIMA BIDIKMISI
Teks Saat Ini
Batas Waktu pemberian Bidikmisi Program Magister :
a. Bidikmisi Program Magister diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima di perguruan tinggi, yaitu 4 (empat) semester.
b. Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka biaya selanjutnya menjadi tanggungan mahasiswa yang bersangkutan.
Koreksi Anda
