Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 150 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2014 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PROGRAM MAGISTER BAGI LULUSAN PROGRAM SARJANA PENERIMA BIDIKMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas Waktu pemberian Bidikmisi Program Magister : a. Bidikmisi Program Magister diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima di perguruan tinggi, yaitu 4 (empat) semester. b. Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka biaya selanjutnya menjadi tanggungan mahasiswa yang bersangkutan.
Koreksi Anda