Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudd engan logo adalah lambing atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk:
a. memperkuat visi dan misi Nawacita dan Nawakerja;
b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan public terhadap tugas dan fungsiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
d. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai.
Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat gambar tertentu dan tulisan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang melingkari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki warna biru, hijau dan merah.
Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berbentuk bunga yang berkembang melambangkan
optimisme yang siap bekerja dan berkembang dalam membangun INDONESIA serta bermakna sebagai berikut:
a. bentuk tangan menopang, sebagai dasar penyangga bumi (Desa)berwarna birumelambangkan profesionalitas, kepercayaan, dan kekuatan;
b. empat lapisan bumi/lahan/undakan/terasiring khas pedesaan berwarna hijau melambangkan warna bumi, alam (nature), dan pedesaan(village) serta melambangkan pembangunan; dan
c. infrastruktur bangunan (rumah) dengan atap membentuk panah keatas sebagai arah kemajuan dan optimisme, serta spirit bottom-up" Desa Membangun".
Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi wajib digunakan untuk:
a. kop naskah dinas;
b. cap dinas;
c. amplop dinas;
d. stopmap;
e. papan nama kantor;
f. kartu tanda pengenal pegawai;
g. pin pegawai dan kartu tanda pemegang pin pegawai;
h. label barang milik negara;
i. situs resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
j. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat;
k. bukuPeraturan Menteri/Pedoman/PetunjukPelaksanaan;
l. kartu tanda parkir kendaraan;
m. kalender;
n. blocknote;
o. leaflet;
p. backdrop;
q. plakat; dan
r. dokumen/barang resmi lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat digunakan:
a. gedung kantor;
b. kartu nama pejabat/pegawai;
c. pin;
d. gantungan tanda pengenal pegawai;
e. kendaraan jemputan pegawai;
f. pulpen;
g. pakaian;
h. topi;
i. tas;
j. spanduk;
k. guntingan pers;
l. rotary banner;
m. light box;
n. poster; dan
o. video tron.
(3) Penggunaan dan penempatan Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada kop naskah dinas, cap dinas, dan amplop dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasiyang mengatur tentang PedomanTata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(4) Penggunaan tanda pengenal pin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disertai dengan kartu tanda pengenal pin.
Setiap pejabat/pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak boleh:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. menggunakan Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; dan
c. menggunakan Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk keperluan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2015 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MARWAN JAFAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY